PC GP ANSOR KABUPATEN BANTUL GELAR PELATIHAN PARALEGAL





Pelatihan paralegal yang diprakarsai Lembaga Bantuan Hukum Anshor digelar pada hari Sabtu, 26 November 2016 di Gedung Induk Lantai 3 Komplek Kantor Dinas Bupati Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan tersebut, PC GP Ansor Kabupaten Bantul mengundang seluruh sahabat GP Ansor se-kabupaten Bantul dan Banom PCNU Kabupaten Bantul. Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pengertian akan masalah hukum kepada seluruh warga NU.

Dalam sambutannya, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bantul Sahabat M. Irfan Chalimy, S. Pd. I berharap peserta dapat menyerap semua ilmu dalam pelatihan tersebut dan memanfaatkannya untuk membantu masyarakat di daerah masing-masing.

“Ini penting, dengan memahami hukum, maka bila dikemudian hari ada salah satu warga NU yang memiliki permasalahan hukum maka yang bersangkutan dapat mengerti bagaimana cara menyelesaikannya. Bantuan sekecil apapun akan sangat positif dan meringankan beban masyarakat, utamanya dalam menghadapi masalah hukum”, kata beliau.

Sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak KH. Mutohar Qodri Grad. Dpl. TSM. Beliau sangat mengapresiasi kepada PC GP Ansor Kabupaten Bantul yang telah menyelenggarakan acara tersebut.

“Acara ini sesuai dengan visi dan misi PB Ansor. Visi Ansor yaitu kemandirian dalam berorganisasi”, beliau mengungkapkan.

Tak hanya mengapresiasi beliau juga memberikan semangat dengan beryel-yel ria bersama peserta.
“Apabila saya berteriak Ansor! jawab dengan NU,  Lalu apabila saya berteriak satu! jawab dengan Ansor”, terang beliau.

Seluruh peserta dalam ruangan terlihat mencair dalam suasana semangat.

Setelah acara pembukaan selesai dilanjutkan acara coffe break untuk membagi kelas antara kelas pelatihan paralegal dan workshop perekonomian ansor.

Materi pelatihan paralegal yang pertama adalah tentang Advokasi Dasar yang disampaikan oleh Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM.

Beliau sangat menekankan pentingnya untuk melakukan advokasi. Setelah sesi pertama selesai materi di sesi kedua adalah tentang Pengetahuan Dasar Perkara Pidana yang disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, SH, MA, MH, CLA.

Beliau menjelaskan bagaimana alur pendampingan kasus pidana. Pada sesi kedua ini banyak peserta yang bertanya.

Selanjutnya sesi ketiga materi yang diberikan adalah tentang Pendampingan Sengketa Perdata oleh Mukhamad Hasan, SHI., MSI .

Beliau menerangkan perbedaan tentang hukum perdata privat dan publik.

“Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu”, jelas beliau.
“Sedangkan Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar negara (hukum Internasional)”, terang beliau.

Pada sesi keempat adalah materi tentang Mediasi Sosial yang disampaikan oleh Sahril Fadli, SHI., MH.

Beliau menjelaskan apa itu sengketa dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa
“Penyebab sengketa itu sangat banyak sekali, diantaranya adalah adanya perbedaan nilai atau kepercayaan, kekurangan informasi, dan perbedaan kepentingan”, terang beliau.

Dalam sesi terakhir yaitu penutupan, pihak panitia sangat berterima kasih pada peserta yang telah mengikuti pelatihan hingga akhir sesi. Panitia berharap dengan adanya pelatihan paralegal ini peserta dapat menerapkan ilmu yang diberikan. (-Fepy Lh-)









Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar