Pelatihan paralegal yang diprakarsai Lembaga Bantuan Hukum Anshor digelar
pada hari Sabtu, 26 November 2016 di Gedung Induk Lantai 3 Komplek Kantor Dinas
Bupati Kabupaten Bantul.
Dalam
kegiatan tersebut, PC GP Ansor Kabupaten Bantul mengundang seluruh sahabat GP
Ansor se-kabupaten Bantul dan Banom PCNU Kabupaten Bantul. Pelatihan ini
diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pengertian akan masalah hukum
kepada seluruh warga NU.
Dalam sambutannya, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bantul Sahabat M. Irfan
Chalimy, S. Pd. I berharap peserta dapat menyerap semua ilmu dalam pelatihan
tersebut dan memanfaatkannya untuk membantu masyarakat di daerah masing-masing.
“Ini penting, dengan memahami hukum, maka bila dikemudian hari ada salah
satu warga NU yang memiliki permasalahan hukum maka yang bersangkutan dapat
mengerti bagaimana cara menyelesaikannya. Bantuan sekecil apapun akan sangat
positif dan meringankan beban masyarakat, utamanya dalam menghadapi masalah
hukum”, kata beliau.
Sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak KH. Mutohar Qodri Grad. Dpl.
TSM. Beliau sangat mengapresiasi kepada PC GP Ansor Kabupaten Bantul yang telah
menyelenggarakan acara tersebut.
“Acara ini sesuai dengan visi dan misi PB Ansor. Visi Ansor yaitu
kemandirian dalam berorganisasi”, beliau mengungkapkan.
Tak hanya mengapresiasi beliau juga memberikan semangat dengan
beryel-yel ria bersama peserta.
“Apabila saya berteriak Ansor! jawab dengan NU, Lalu apabila saya berteriak satu! jawab
dengan Ansor”, terang beliau.
Seluruh peserta dalam ruangan terlihat mencair dalam suasana semangat.
Setelah acara pembukaan selesai dilanjutkan acara coffe break untuk
membagi kelas antara kelas pelatihan paralegal dan workshop perekonomian ansor.
Materi pelatihan paralegal yang pertama adalah tentang Advokasi Dasar
yang disampaikan oleh Agus Suprianto,
SH., SHI., MSI.,
CM.
Beliau sangat menekankan pentingnya untuk
melakukan advokasi. Setelah sesi pertama selesai materi di sesi kedua adalah
tentang Pengetahuan Dasar Perkara Pidana yang disampaikan oleh Thalis
Noor Cahyadi, SH, MA, MH, CLA.
Beliau menjelaskan bagaimana alur pendampingan
kasus pidana. Pada sesi kedua ini banyak peserta yang bertanya.
Selanjutnya sesi ketiga materi yang diberikan
adalah tentang Pendampingan Sengketa Perdata oleh Mukhamad
Hasan, SHI., MSI .
Beliau menerangkan
perbedaan tentang hukum perdata privat dan publik.
“Hukum perdata/
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan
individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu”, jelas
beliau.
“Sedangkan Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara
(misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar
negara (hukum Internasional)”, terang beliau.
Pada sesi keempat
adalah materi tentang Mediasi Sosial yang disampaikan oleh Sahril
Fadli, SHI.,
MH.
Beliau menjelaskan apa itu sengketa dan
bagaimana cara menyelesaikan sengketa
“Penyebab sengketa itu sangat banyak sekali,
diantaranya adalah adanya perbedaan nilai atau kepercayaan, kekurangan
informasi, dan perbedaan
kepentingan”, terang beliau.
Dalam sesi terakhir yaitu penutupan, pihak
panitia sangat berterima kasih pada peserta yang telah mengikuti pelatihan
hingga akhir sesi. Panitia berharap dengan adanya pelatihan paralegal ini
peserta dapat menerapkan ilmu yang diberikan. (-Fepy Lh-)
0 komentar:
Posting Komentar