SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DIY



Senin 5 Desember 2016 bertempat di Balai Desa Panggungharjo, MPR RI bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan DIY dan PC GP Ansor Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan tema "Membumikan Keistimewaan DIY". Pembicara yang dihadirkan adalah Bapak Drs. H. A. Hafidh Asrom, MM. yang merupakan anggota DPD RI dan Ibu Endar perwakilah dari Dinas Kebudayaan DIY.

Acara pembukaan disambut hadroh dari PP. Binaul Umah. Gema sholawat diiringi alat musik rebana dimix dengan alunan gamelan membuat suasana menjadi syahdu. Setelah Dilanjutkan pembacaan kallam ilahi oleh Ustad Jamal. Semua peserta sangat tenang mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran. Kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh rekanita Fepy Laili Handayani. Terlihat peserta begitu bersemangat untuk menyanyikan lagu kebangsaan negara kita. Setelah itu acara sambutan yang diberikan oleh ketua PC GP Ansor Kabupaten Bantul yaitu sahabat M. Irfan Chalimy, S.Pd. I. Acara terakhir yaitu pembacaan doa oleh Bapak Mulyanto, BA.

Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012. Undang-Undang tersebut disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2013. Dasar dari ditetapkan dan diundangkannya UU Keistimewaan tersebut adalah Pasal 18 UU 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Keistimewaan DIY disusun karena regulasi sebelumnya yaitu UU No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan DIY belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan DIY. Tujuan Pengaturan Keistimewaan adalah sebagai berikut:
a.       Mewujudkan pemerintahan yang demokratis
b.       Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
c.       Mewujudkan pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhineka tunggal ikaan dalam kerangka    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.       Menciptakan pemerintahan yang demokratis.
e.       Melembagakan peran kesultanan dan kadipaten untuk pengembangan budaya bangsa.

Undang-Undang Keistimewaan pada dasarnya mengatur beberapa permasalahan dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut termaktub dalam kewenangan keistimewaan DIY, yaitu meliputi:
a.       Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.       Kelembagaan pemerintahan daerah.
c.       Kebudayaan
d.       Pertanahan
e.       Tata ruang

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan keistimewaan secara lebih rinci akan diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa, khususnya di Pasal 7 ayat 2.

Keistimewaan yang dimiliki Gubernur DIY, diantaranya adalah sebagai berikut
:
a.       Dilakukan dengan penetapan bukan dengan pemilihan (Pasal 24 ayat 4).
b.       Gubernur adalah Sultan yang bertahta dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta (Pasal 18 ayat 1 huruf c).
c.       Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun sejak pelantikan (Pasal 25 ayat 1) dan tidak terikat masa 2 (dua) kali periodisasi (Pasal 25 ayat 1).
d.       Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden (Pasal 27 ayat 1). Dalam hal Presiden berhalangan, dilantik oleh Wapres (ayat 2). Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan dilakukan oleh Mendagri (ayat 3).
e.       Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan berasal dari partai politik.

Keistimewaan Bidang Kebudayaan terdapat dalam kewenangan kebudayaan yang diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.

Keistimewaan Bidang Pertanahan yakni Kasultanan dan Kadipaten Paku Alam dengan undang-undang ini dinyatakan sebagai Badan Hukum (Pasal 32 ayat 1) dan merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik (Pasal 32  ayat 2). Tanah Kasultanan dan Kadipaten meliputi Keprabon dan bukan tanah Keprabon. Selain itu keistimewaan dalam pertanahan juga meliputi pemanfaatan dan pengelolaan Kasultanan dan Kadipaten.

Keistimewaan Bidang Tata Ruang, yaitu:
a.       Kewenangan Tata Ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten (Pasal 34 ayat 1).
b.       Pengaturan Tata Ruang disesuaikan dengan tata ruang nasional dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 34 ayat 4).

Keistimewaan dalam Pemberian Dana Keistimewaan:
a.       Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan dalam APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara (Pasal 41 ayat 1).
b.       Tata Pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Keistimewaan sampai dengan disahkan dan diundangkan pada tahun 2012, sebenarnya sudah mengalami proses perjuangan selama 11 (sebelas) tahun. Artinya, perjuangan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah DIY untuk mempunyai suatu regulasi yang secara rinci mengatur tentang keistimewaan DIY sudah dimulai dari tahun 2001.

Diharapkan dengan telah diundangkannya undang-undang tersebut, semua komponen masyarakat DIY dapat secara langsung mengawal pelaksanaannya. Pada dasarnya, UU Keistimewaan adalah untuk mengatur dalam implementasi Keistimewaan DIY yang sejauh ini hanya berjalan sebagai semacam semboyan tanpa peraturan resmi yang mengatur. UU Keistimewaan semoga sesuai tujuannya dapat menjadi suatu semangat yang terinternalisasi dengan baik di segenap masyarakat DIY dalam perjuangannya untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka keistimewaan. (-Fepy Lh-)






Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar