Senin 5 Desember 2016 bertempat di Balai Desa Panggungharjo, MPR RI bekerja
sama dengan Dinas Kebudayaan DIY dan PC GP Ansor Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang
Keistimewaan DIY dengan tema "Membumikan Keistimewaan DIY". Pembicara yang dihadirkan adalah
Bapak Drs. H. A. Hafidh Asrom, MM. yang merupakan anggota DPD RI dan Ibu
Endar perwakilah dari Dinas Kebudayaan DIY.
Acara pembukaan disambut hadroh dari PP. Binaul Umah. Gema sholawat
diiringi alat musik rebana dimix dengan
alunan gamelan membuat suasana menjadi syahdu. Setelah Dilanjutkan pembacaan
kallam ilahi oleh Ustad Jamal. Semua peserta sangat tenang mendengarkan
lantunan ayat suci Al-Quran. Kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin
oleh rekanita Fepy Laili Handayani. Terlihat peserta begitu bersemangat untuk
menyanyikan lagu kebangsaan negara kita. Setelah itu acara sambutan yang
diberikan oleh ketua PC GP Ansor Kabupaten Bantul yaitu sahabat M. Irfan
Chalimy, S.Pd. I. Acara terakhir yaitu pembacaan doa oleh Bapak Mulyanto, BA.
Undang-Undang Republik
Indonesia yang mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012. Undang-Undang tersebut
disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September
2013. Dasar dari ditetapkan dan diundangkannya UU Keistimewaan tersebut adalah
Pasal 18 UU 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
Undang-Undang
Keistimewaan DIY disusun karena regulasi sebelumnya yaitu UU No. 3 tahun 1950
tentang Pembentukan DIY belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan
DIY. Tujuan Pengaturan Keistimewaan adalah sebagai berikut:
a.
Mewujudkan
pemerintahan yang demokratis
b.
Mewujudkan
kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
c.
Mewujudkan
pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhineka tunggal ikaan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Menciptakan
pemerintahan yang demokratis.
e.
Melembagakan
peran kesultanan dan kadipaten untuk pengembangan budaya bangsa.
Undang-Undang
Keistimewaan pada dasarnya mengatur beberapa permasalahan dalam kaitannya
dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut termaktub
dalam kewenangan keistimewaan DIY, yaitu meliputi:
a.
Tata cara
pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.
Kelembagaan
pemerintahan daerah.
c.
Kebudayaan
d.
Pertanahan
e.
Tata ruang
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan keistimewaan secara lebih rinci akan diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa, khususnya di Pasal 7 ayat 2.
Keistimewaan yang dimiliki Gubernur DIY, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Dilakukan
dengan penetapan bukan dengan pemilihan (Pasal 24 ayat 4).
b.
Gubernur
adalah Sultan yang bertahta dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam yang
bertahta (Pasal 18 ayat 1 huruf c).
c.
Masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun sejak pelantikan (Pasal 25
ayat 1) dan tidak terikat masa 2 (dua) kali periodisasi (Pasal 25 ayat 1).
d.
Pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden (Pasal 27 ayat 1). Dalam
hal Presiden berhalangan, dilantik oleh Wapres (ayat 2). Dalam hal Presiden dan
Wakil Presiden berhalangan dilakukan oleh Mendagri (ayat 3).
e.
Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY bukan berasal dari partai politik.
Keistimewaan Bidang
Kebudayaan terdapat dalam kewenangan kebudayaan yang diselenggarakan untuk
memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa
nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur
yang mengakar dalam masyarakat DIY.
Keistimewaan Bidang
Pertanahan yakni Kasultanan dan Kadipaten Paku Alam dengan undang-undang ini
dinyatakan sebagai Badan Hukum (Pasal 32 ayat 1) dan merupakan subjek hak yang
mempunyai hak milik (Pasal 32 ayat 2). Tanah Kasultanan dan Kadipaten
meliputi Keprabon dan bukan tanah Keprabon. Selain itu keistimewaan dalam
pertanahan juga meliputi pemanfaatan dan pengelolaan Kasultanan dan Kadipaten.
Keistimewaan Bidang Tata Ruang, yaitu:
a.
Kewenangan
Tata Ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten
(Pasal 34 ayat 1).
b.
Pengaturan
Tata Ruang disesuaikan dengan tata ruang nasional dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Pasal 34 ayat 4).
Keistimewaan dalam Pemberian Dana Keistimewaan:
a.
Pemerintah
menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan dalam
APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara (Pasal 41 ayat 1).
b.
Tata
Pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Undang-Undang
Keistimewaan sampai dengan disahkan dan diundangkan pada tahun 2012, sebenarnya
sudah mengalami proses perjuangan selama 11 (sebelas) tahun. Artinya,
perjuangan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah DIY untuk mempunyai suatu
regulasi yang secara rinci mengatur tentang keistimewaan DIY sudah dimulai dari
tahun 2001.
Diharapkan dengan telah
diundangkannya undang-undang tersebut, semua komponen masyarakat DIY dapat
secara langsung mengawal pelaksanaannya. Pada dasarnya, UU Keistimewaan adalah
untuk mengatur dalam implementasi Keistimewaan DIY yang sejauh ini hanya
berjalan sebagai semacam semboyan tanpa peraturan resmi yang mengatur. UU
Keistimewaan semoga sesuai tujuannya dapat menjadi suatu semangat yang
terinternalisasi dengan baik di segenap masyarakat DIY dalam perjuangannya
untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka keistimewaan. (-Fepy Lh-)
0 komentar:
Posting Komentar